PT WPS Diduga Garap Tanah Sengketa 115 Hektar, Kuasa Ahli Waris Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

    PT WPS Diduga Garap Tanah Sengketa 115 Hektar, Kuasa Ahli Waris Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
    Caption : Kuasa Ahli Waris Abdul Razak alias Jack

    BALIKPAPAN - Kasus sengketa lahan Hak Waris atau Harta warisan yang merupakan peninggalan Almarhum H. CK Ibrahim Bin Abdullah dengan PT Wahana Prima Sejati (WPS) terus bergulir.

    Sebidang tanah seluas 115 hektar merupakan milik Alm H.J. Fatimah Binti H. Ibrahim dan Alm H. CK Ibrahim Bin Abdullah, dengan kuasa ahli waris Abdul Razak dan Faisal yang terletak di Daerah Sungai Sandro Mukti dalam, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan

    Kuasa hukum Winnar Batara. SH, mengungkapkan, jika kepemilikan tanah milik Klient Kami seluas 115 hektar tersebut telah dikuasai oieh PT. Wahana Prima Sejati (WPS) berdasarkan jual - beli dalam hal ini jual - beli yang terjadi tersebut patut di duga telah dilakukan perbuatan tipu muslihat. Ujar Winar

    Selaku kuasa hukum ahli waris saudara Abdul Razak dan Faisal dirinya akan terus mendampingi hingga kasus jual beli yang diduga syarat dengan tipu muslihat dapat terselesaikan, sejauh ini pihak PT. WPS tidak pernah menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan dengan klain kami.

    Mengenai kasus tersebut lanjut Winnar dan ahli Waris  bersama pihak penyidik pada hari selasa tanggal 23 November 2021 melakukan penyelidikan dilokasi yang telah dikuasai pihak PT. WPS dengan tidak sah

    Padahal, terang Winnar, pihaknya telah lakukan upaya dengan pihak perusahaan Bagaimana menyelesaikan masalah tanah seluas 115 hektar yang saat sekarang ini dikuasai oleh pihak PT.WPS. segera diselesaikan bersama ahli waris yakni saudara Abdul Razak dan Faisal. Ungkap kuasa hukum Winnar

    Sementara itu ahli waris Abdul Razak saat ditemui jurnalis indonesiasatu.co.id Kamis (02/12/21) mengungkapkan, berkaitan dengan Hak Waris atau Harta warisan tersebut merupakan peninggalan Alm.H.CK Ibrahim Bin Abdullah (pewaris) yang mana tanah warisan tersebut telah di jual - beli kan oleh S alias UJ dengan menggunakan nama pihak lain salah satunya yaitu Sdra. Mahmud. Ukap Abdul Razak Kuasa ahli waris

    Ia juga mengungkapkan, Tanah seluas 115 hektar yang dikuasai PT. WPS berdasarkan jual - beli diduga telah dilakukan perbuatan tipu muslihat oleh S alias UJ. Sementara itu, Abdul Razak selaku kuasa ahli waris telah Melaporkan S alias UJ kepada pihak Kepolisian agar S alias UJ mempertanggung jawabkan segala perbuatan diduga yang dilakukan dengan melakukan pemalsuan surat dokumen tanah merupakan tindak pidana. Jelas Abdul Razak selaku kuasa ahli waris.

    Kuasa ahli waris Abdul Razak mengharapkan, adanya mediasi antara Kuasa ahli waris, S alias UJ, SZ dan PT. WPS agar permasalahan tersebut tidak berkepanjangan, apabila dari pihak S alias UJ, SZ dan PT. WPS tidak menunjukkan etikat baik maka dirinya bersama kuasa Hukum akan menempuh dan membawa permasalahan sengketa lahan seluas 115 hektar tersebut ke jalur hukum. Tegas Abdul Razak alias Jack sapaan akrab (fbn)

    Kaltim

    Kaltim

    Artikel Sebelumnya

    Polda Kaltim Akan Peroses Kasus Pencabulan

    Artikel Berikutnya

    Pihak Managemen PT. WPS Alergi Dengan Wartawan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Aslog Kasad di TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi
    Panglima TNI Hadiri Undangan Makan Siang Presiden RI di Istana Negara
    Pendidikan Gratis untuk Indonesia, Harapan yang Ada di Pemerintahan Prabowo

    Ikuti Kami